Penting untuk kamu mempelajari tata cara dan aturan pembelian tanah berupa properti sedari awal. Mengapa penting? Pasalnya, hal tersebut nantinya akan menyelamatkanmu dari proses transaksi yang menyimpang. Atau bahkan supaya terhindar dari penipuan. Antisipasi tersebut bisa kamu lakukan dengan melihat contoh surat jual beli tanah secara detail. Ada banyak contoh surat jual beli tanah yang bisa didapatkan, entah lewat internet ataupun belajar langsung dari ahlinya.
Surat jual beli tanah yang disusun dengan baik dan benar, dapat membantu kepemilikan tanah, bahkan ketika bertindak sebagai seorang pembeli. Dengan memahami surat jual beli tanah dapat mengantisipasi jika salah satu pihak, entah itu kamu ataupun pihak luar bertindak diluar janji.
Berikut dibawah ini contoh surat perjanjian jual beli tanah yang umum digunakan :
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ivan Fadilah
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
NIK : 3201234567890987
Alamat : Jalan Noah No. 14, Garut
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Citra Indriati
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : 3209876543210987
Alamat : Jalan Bunga Dahlia No. 78, Bandung
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.
Dalam hal ini para pihak menyatakann bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA yakni :
Sebidang tanah dengan luas 700 m2 yang terletak di Jalan Leles Garut XVII No. 55 dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 9087.
Dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Leles Garut XVI
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Leles Garut XV
Sebelah timur berbatasan dengan Kantor Kecamatan Leles Garut
Sebelah barat berbatasan dengan Sungai Batanghari.
Dengan adanya perjanjian ini para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatangan oleh para pihak dan saksi saksi.
Sehubungan dengan jual beli diatas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Harga
Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).
PASAL 2
Metode Pembayaran
Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan pendatanganan perjanjian atau selambat lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatangan.
PASAL 3
Dokumen Kelengkapan
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah pada hari penandatangan perjanjian atau selambat lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatangan.
PASAL 4
Penyerahan Dokumen
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5
Pembatalan Perjanjian
Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi, jika tidak terjadi penyelesaian maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri dimana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara PARA PIHAK dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat PARA PIHAK.
Garut, 30 Maret 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Ivan Fadilah) (Citra Indriati)
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
(Iwan Wahyudi) (Faisal Akbar)