Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Bagi sebagian masyarakat yang sudah tidak asing lagi dengan kata Reksadana tentu sudah mengetahui apa saja jenis-jenisnya dan perbedaannya. Namun tidak sedikit juga yang belum mengerti apa itu reksadana, dan mengapa reksadana terbagi menjadi dua jenis yaitu: Reksadana Syariah dan reksadana Konvensional. Berikut ini penjelasan lebih lanjut.
Ada beberapa alasan mengapa reksadana di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga banyak yang memilih segala sesuatu berdasarkan syariat atau hukum Islam.
Untuk masyarakat Indonesia yang beragama Islam, serta memiliki prinsip berpegang teguh pada syariat Islam, jika hendak berinvestasi maka harus melakukan riset mendalam perihal kejelasan akad atau perjanjian yang dilakukan ketika membeli reksadana.
Kemunculuan Reksadana Syariah menjadikan kemudahan bagi masyarakat muslim karena tidak perlu melakukan riset mendalam mengenai kejelasan transaksi dari reksadana tersebut.
Reksadana Syariah telah melalui sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dimonitori oleh Menejer Investasi (MI).
Apa Perbedaan Antara Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional?
Sebelumnya, kita harus mengetahui terlebih dahulu ap aitu Reksadana secara umum. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.”
Secara keseluruhan, reksadana konvensional dan reksadana Syariah hampir mirip hanya saja untuk reksadana Syariah merupakan bagian dari efek yang tidak bertentagan dengan prinsip syariah Islam di pasar modal, seperti pasar uang, saham syariah, sukuk yang berbentuk obligasi, dan efek syariah lainnya. Dengan kata lain, perbedaan antara reksadana Syariah dan reksadana konvensional hanya pada penempatan dana efek yang dijadikan sebagai portofolio. Pengelolaannya jelas, aman, dan memudahkan investor dalam berinvestasi.
Jenis-jenis reksadana diantara reksadana Syariah dan reksadana konvensional
Reksadana Syariah
reksa dana syariah pasar uang,
reksa dana syariah pendapatan tetap,
reksa dana syariah saham,
reksa dana syariah campuran,
reksa dana syariah terproteksi.
Reksadana Konvensional
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
Reksa Dana Saham
Reksa Dana Campuran
Penjelasan Umum Mengenai Jenis-jenis reksadana:
Reksadana Pasar Uang:
Efek yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurun waktu satu tahun, memiliki tingkat risiko yang paling rendah, dan berbanding lurus dengan keuntungan yang diterima meskipun tidak begitu besar.
Reksadana Pendapatan Tetap
Memiliki 80 % aktiva yang diinvestasikan dalam bentuk efek hutang atau obligasi dengan jangka waktu lebih panjang dari pasar uang dan memiliki risiko dan return yang lebih tinggi.
Reksadana Saham
Memiliki 80 % aktiva yang diinvestasikan dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas, serta memiliki investasi risiko yang lebih tinggi dari 2 jenis reksadana diatas namun memiliki return yang lebih tinggi juga.
Reksadana Campuran
Reksadana ini merupakan perpaduan dari ketiga jenis reksadana sebelumnya: saham, obligasi, dan pasar uang. Jenis reksadana ini memiliki return yang tinggi dari pada penghasilan tetap dengan risiko yang lebih kecil dari pada reksadana saham.
Meskipun begitu, reksadana Syariah tetap memiliki keunggulan yang lebih yaitu dengan anda tidak perlu lagi melakukan riset pasar mendalam serta sudah pasti aman. Jadi apakah anda sudah siap untuk berinvestasi?