Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Perhitungannya, Cek Disini!

Terkadang banyak orang yang lebih memilih untuk membeli properti bekas dibandingkan membeli properti baru. Tetapi, seringkali proses pembalikan nama sertifikat tanah tidak diurus karena berbagai hal, misalnya karena mereka merasa hal ini tidaklah penting.

Jika Anda tidak mengurusnya, maka nanti akan mempersulit Anda di masa depan dan bisa menyebabkan terjadinya sengketa. Oleh karena itu, Anda perlu simak ulasan ini agar mengetahui seberapa banyak biaya untuk balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya.

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri

Sumber: Google.com

Jika ingin menghemat biaya, Anda bisa mengurus biaya balik nama sertifikat secara mandiri tanpa bantuan orang lain. Adapun perhitungan dan contoh untuk mengetahui seberapa besar biaya yang perlu Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah, yaitu:

  • Terdapat cara untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah secara tepat, yaitu:

Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000

  • Contoh kasus perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, antara lain:

Jika Anda memiliki nilai tanah sebesar Rp.500.000 per m2 yang total keseluruhan tanah hingga 100 m2, maka biaya adminitrasi sebesar Rp.100.000.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat tanah di kantor BPN, yaitu:

  • Formulir permohonan yang telah Anda isi dan tandatangani pemohon di atas materai

  • Sebuah surat kuasa jika dikuasakan

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon dan kuasa

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum

  • Sertifikat tanah yang asli

  • Akta jual beli tanah dari PPAT

  • Fotokopi KTP dari pihak penjual pembeli atau kuasanya

  • Izin pemindahan hak 

  • Fotokopi SPPT dan PBB yang sedang berjalan

  • Bukti SSB atau BPHTB serta bukti bayar uang pemasukkan


  1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah (PPAT)

Sumber: Google.com

Jika Anda menggunakan bantuan PPAT, maka biaya balik nama melalui notaris akan menjadi sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga ini sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, hingga jasa notaris.

Namun, Anda perlu menunggu beberapa hari karena segala prosesnya membutuhkan waktu hingga 30 hari. Berkas yang disiapkan pun tidak terlalu banyak seperti urus mandiri, dokumen tersebut meliputi:

  • Akta jual beli

  • Sertifikat tanah yang asli

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual

  • Bukti pelunasan SSP PPh atau Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan

  • Bukti Pelunasan SSBBPHTB atau Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan


  1. Biaya yang Dibutuhkan Lainnya

Sumber: Google.com

Setelah mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT, Anda juga perlu mengetahui biaya lainnya yang perlu dipersiapkan, yaitu:
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan biaya sebesar 5% dari harga jual tanah dan bangunan yang Anda miliki, lalu dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

  • Biaya untuk pelayanan informasi agar mengetahui Nilai Tanah sekitar Rp.50.000

  • Biaya untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah sekitar Rp.25.000 hingga Rp.100.000

Itulah ulasan mengenai biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri dan dengan bantuan PPAT yang perlu Anda ketahui agar bisa Anda persiapkan mulai sekarang. Apakah Anda sudah memahami perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang dijelaskan diatas?

Baca juga: 5 Tips Cara Merawat Lansia di Rumah Selama Terjadinya Pandemi Covid-19