4 Fakta Menarik Tentang Vaksin Astrazeneca Di Indonesia

Vaksin AstraZeneca sempat menimbulkan polemik ditengah masyarakat Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat melakukan kajian mendalam serta pertimbangan ahli terpecaya soal vaksin tersebut. 

Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca tersebut mubah digunakan. Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin tersebut. 

Berikut dibawah ini beberapa fakta menarik tentang vaksin AstraZeneca di Indonesia, diantaranya yaitu : 

  1. Izin Penggunaan Darurat Atau Emergency Use Authorization

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021. Hal tersebut juga disampaikan Lucia Rizka Andalusia selaku juru bicara vaksin Covid-19 BPOM dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (19/3/2021).


Lucia berkata, berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin, maka Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EAU. 


Melalui izin penggunaan darurat tersebut, dipastikan vaksin AstraZeneca akan digunakan pada program vaksinasi di Indonesia. 


  1. Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan kajian mendalam dan menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca diizinkan untuk digunakan di Indonesia. 


KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menyampaikan bahwa terdapat lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan, yaitu :

  • Kondisi mendesak.

  • Dinyatakan aman digunakan.

  • Risiko jika masyarakat tidak mau menerima vaksin.

  • Keterbatasan ketersediaan vaksin.

  • Ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan stok vaksin yang halal juga suci. 


  1. Distribusi

Vaksin AstraZeneca akan segera didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah 3T yaitu Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. Hal tersebut disampaikanh Siti Nadia Tirmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 melalui konferensi pers virtual, pada Jumat (19/3/2021). 


Nadia berujar, selaku pelaksana program vaksinasi Nasional pihaknya akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin (29/3/2021). 


Kini, Kemenkes sedang mempersiapkan pengemasan vaksin AstraZeneca yang berkerjasama dengan PT Bio Farma dan UNICEF. 


  1. Jumlah Dosis

Kini, Indonesia telah menerima sekitar 1.113.600 dosis vaksin AstraZeneca dari jalur hubungan multilateral. Vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia pada 8 Maret 2021 lalu. 


Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers daring pada 8 Maret 2021 lalu, mengatakan bahwa jumlah tersebut adalah awal dari batch pertama pemberian vaksin. Batch pertama tersebut direncanakan akan berlangsung hingga Mei mendatang. Total, Indonesia akan menerima vaksin AstraZeneca sebanyak 11.748.000 dosis. 

BACA JUGA : Berita Jogja Hari Ini Terkait Pendidikan Di Masa Pandemi

Sebelumnya, ramai diperbicangkan soal penggunaan vaksin AstraZeneca yang berkaitan dengan kasus penggumpalan darah. Bahkan sejumlah negara di Eropa menghentikan sementara waktu penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut. Penghentian penggunaan vaksin tersebut sembari menunggu serta mendalami lagi temuan penggumpalan darah yang diduga akibat efek samping dari vaksin AstraZeneca. 

Negara negara yang menghentikan penggunaan sementara vaksin AstraZeneca seperti Irlandia, Denmark, Norwegia, Islandia, serta Belanda. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Europe Medicine Agency (EMA) telah menegaskan bahwa kejadian pembekuan darah yang ditemukan tersebut tidak ada kaitannya dengan vaksin AstraZeneca. 

Sebenarnya, terjadinya penggumpalan darah tersebut akibat banyak faktor penyebab, yaitu yang berasal dari dalam tubuh orang itu sendiri atau bawaan (unprovoke) maupun dari luar atau stimulus (provoke). Sedangkan, faktor dari luar atau stimulus merupakan apa apa yang didapatkan oleh seseorang dari luar tubuhnya yang bisa menyebabkan terjadinya penggumpalan darah.