Kebijakan Pemerintah Bandung untuk Menghindari Penambahan Kasus Covid di Hari Suci Nyepi 2021

Kebijakan Pemerintah Bandung jelas harus tepat dalam menindaklanjuti penyebaran Covid-19. Momen libur panjang akan selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi Covid-19, apalagi jika libur tersebut berada pada hari-hari tertentu seperti Isra Mi’raj dan Nyepi yang belum lama ini hadir. Inilah beberapa kebijakan pemerintah Bandung dalam menyikapi dampak tersebut:

  1. Membuat Peraturan ASN Untuk Seluruh Masyarakat Bandung

Pemerintah di daerah provinsi Jawa Barat atau Jabar, mulai melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur dengan aturan yang lebih ketat lagi. 

Pelarangan tersebut telah ada dan dapat ditemukan dalam surat edaran nomor: 48/KPG.03.04/BKD yang berisi tentang pembatasan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah untuk ASN di lingkungan pemda provinsi Jawa Barat selama hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan hari suci Nyepi pada masa pandemi Covid-19.

Aturan ASN yang telah disebutkan di atas adalah salah satu contoh kebijakan pemerintah Bandung yang diharapkan mampu ditaati oleh sebagian besar masyarakat sehingga kasus penularan Covid tidak semakin parah. 

Apa lagi karena sekarang tengah marak berita tentang Covid jenis baru yang lebih cepat menular daripada Covid-19 sebelumnya. Sedangkan vaksin untuk menangkal virus global itu sendiri belum bisa didistribusikan ke seluruh pelosok Indonesia yang luas ini.

  1. Menerapkan Peraturan Ketat Untuk Beberapa Transportasi, Khususnya Kereta Api Jarak Jauh

Kebijakan pemerintah Bandung yang lainnya adalah memberi aturan ketat untuk beberapa alat transportasi yang memiliki jangkauan jarak jauh seperti kereta api antar daerah.

 Salah satu yang mengikuti aturan baru ini adalah PT KAI (Persero) yang kini memberikan aturan untuk naik kereta api dalam jarak jauh menjelang libur Isra Mi’raj pada tanggal 11 Maret dan Nyepi pada tanggal 14 Maret.

Calon penumpang KA jarak jauh dengan keberangkatan antara tanggal 11 dan tanggal 14 Maret harus menunjukkan surat keterangan negatif GeNose Covid-19 atau rapid test antigen, yang biasanya disingkat RT-PCR. Sampel tersebut harus sudah diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk keberangkatan di luar tanggal 11 dan 14 Maret, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

  1. Pembatasan Pada 36 Jalan di Daerah Bandung

Kebijakan pemerintah Bandung lainnya adalah melakukan pembatasan di beberapa titik ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan di kota Bandung. Setidaknya ada 36 kawasan jalan yang akan ditutup mulai hari Rabu lalu hingga hari Minggu.

Beberapa nama jalan yang ditutup tersebut antara lain: jalan Otista, jalan Asia Afrika-Tamblong, jalan Naripan-Tamblong, jalan Braga, jalan Banceuy-Asia Afrika, jalan Lembong-Tamblong, jalan Merdeka, jalan Riau, Aceh, Sumatera-Aceh, Wastukencana-Aceh, Dago, jalan Purnawarman, jalan Dipatiukur, dan banyak lagi.

Bekerjasama dengan polisi dari beberapa daerah di Bandung, pemerintah mengupayakan agar tidak banyak yang melakukan mudik. Baik keluar maupun datang ke Bandung. 

Apa lagi jika yang datang ke daerah Bandung tersebut hanyalah anak-anak nakal yang tujuannya nongkrong dan jalan-jalan di tengah pandemi seperti sekarang ini. Demi mencegah hal tersebut, pemerintah telah mengusahakan yang terbaik. Masyarakat sudah sepatutnya mentaati aturan yang berlaku karena hal tersebut pun diupayakan untuk diri sendiri.

Itulah beberapa upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi kenaikan jumlah kasus Covid di kota Bandung. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang Anda butuhkan, terima kasih.