Seperti yang sudah kita ketahui bersama, sejak awal Juli pemerintah sudah memberlakukan PPKM Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali. Hal ini tentu berdampak pada sektor bisnis sehingga berita bisnis hari ini juga akan membahas mengenai pentingnya peran dari setiap orang untuk mematuhi PPKM secara bijak. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, yakni Wiku Adisasmito meminta para perusahaan yang termasuk sektor non-esensial untuk mematuhi adanya ketentuan yang ditetapkan pada PPKM darurat agar kebijakan yang diterapkan ini tidak berakhir secara sia-sia.

Wiku meminta peran dan kontribusi perusahaan untuk tidak memaksakan pegawainya bekerja dari kantor alias work from office (WFO) apalagi jika perusahan tersebut merupakan perusahaan yang berlokasi di daerah terdampak PPKM Darurat yakni Pulau Jawa dan Pulau bali. “Bagi sektor swasta non-esensial diminta untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawai untuk bekerja dari kantor.” Tutur Wiku ketika melakukan konferensi pers harian PPKM Darurat pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Wiku sendiri juga sudah meminta pemda (pemerintah daerah) masing-masing untuk serius dan tegas terhadap penetapan PPKM Darurat, sesuai dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tentang Penerapan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi pada perusahaan yang nakal dan nekat untuk meminta karyawannya work from office alias bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Hal ini tentunya sangat penting untuk pengusaha dari sektor non-esensial menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home.

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berisikan 13 diktum. Pada diktum ketiga, terdapat penjelasan mengenai pembatasan seperti penerapan 100% WFH serta penutupan mal. Pada diktum ketiga, keempat, dan ketika diatur wewenang gubernur untuk menjalankan PPKM Darurat. Diktum ketujuh sendiri mengatur protokol kesehatan yang akan diterapkan selama PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker serta ketentuan untuk melaksanakan test Covid-19. Diktum kedelapan mengatur adanya bantuan sosial, sementara diktum kesembilan mengatur soal sumber dana PPKM Darurat. Adapun sanksi-sanksi diatur pada diktum kesepuluh.

Salah satu penjelasan mengenai sanksi diatur untuk pelaku usaha, restoran, serta pusat perbelanjaan dan transportasi umum. Mereka yang melanggar aturan selama PPKM Darurat ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan adanya penutupan usaha sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, peraturan yang ditetapkan pada PPHM Darurat ini mewajibkan pengusaha yang memiliki perusahaan yang termasuk ke dalam sektor non-esensial untuk memberlakukan kebijakan work from home alias bekerja di rumah untuk pegawainya sebanyak 100 persen selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Sementara itu, apabila perkantoran termasuk ke dalam sektor esensial, maka perusahaan boleh menerapkan kebijakan 50 persen work from home. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Bagi perkantoran sektor kritis, maka bisa mengadakan 100 persen work from office alias bekerja di kantor. Sektor yang termasuk ke dalam sektor kritis ini diantaranya seperti energi, kesehatan, logistik, keamanan, industri makanan, transportasi, minuman dan penunjang, semen, serta petrokimia.

Sektor kritis merupakan objek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), proyek strategis nasional, serta industri untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Maka dari itu, apabila ditemukan sektor non-esensial yang nakal, maka pemerintah dapat bertindak tegas untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.