Sejumlah dua orang tenaga kerja asing atau disebut TKA yang berasal dari Negeri Bambu yakni China ditangkap dikarenakan di duga menyalahgunakan izin ke imigrasian.
Kedua tenaga kerja asing ( TKA ) tersebut di tangkap tepat berlokasi di pabrik garmen PT Daihan Global Cibadak daerah Sukabumi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang disingkat menjadi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi ini yang bernama Zulmanur Arif
menyatakan bahwa kedua tenaga kerja asing ini terancam akan dilakukan deportasi dikarenakan kedua tenaga kerja asing ini melanggar izin tinggal yang diberikan oleh pihak imigrasi.
Kedua tenaga kerja asing ini bekerja di Indonesia dalam ranka menjalankan bisnis pada awalnya namun tertangkap dikarenakan bekerja sebagai pekerja.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tenaga kerja asing ini bahwa mereka merupakan karyawan utusan dari sebuah perusahaan pemasuk barang ke pabrik yang berada di Indonesia tersebut
Namun menyalah gunakan izin tinggal yang diberikan dengan bekerja sebagai pekerja. Hal ini dinyatakan pada hari Sabtu pada tanggal 7 Juli 2018 ini.
Proses deportasi terhadap kedua tenaga kerja asing yang berasal dari China ini direncanakan akan dilakukan pada hari Senin tepatnya 9 Juli 2018.
Proses deportasi ini dilakuan dikarenakan adanya pelanggaran akan aturan izin tinggal dan juga perlu dilakukan proses deportasi ini agar keberadaan dari tenaga kerja asing ini tidak mengganggu ketertiban setempat yang ada. Proses deportasi ini telah dipersiapkan dengan betul – betul detail untuk hari senin esok.
Petugas pada bagian Pengawasan dan Pemindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi telah melakukan proses penangkapan terhadap dua tenaga kerja asing di pabrik Daihan Global Cibadak segera setelah memperoleh laporan dari masyarakat yang memiliki kecurigaan terhadap keberadaan dua orang tenaga kerja asing asal China tersebut. Pelaporan dilakukan pada hari Kamis tepatnya 5 Juli 2018.
Penangkapan dua orang tenaga kerja asing asal China ini bukan hanya kali ini terjadi tetapi sebelumnya juga telah dilakukan terhadap tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran pula terhadap izin tinggal yang dikeluarkan oleh imigrasi di daerah Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua.
Selain itu pada akhir Juni dahulu sebanyak dua puluh satu orang tenaga kerja asing illegal yang berada dan bekerja pada tambang emas rakyat yang berlokasi di kampong Bifasik, Kampung Lagari, dan juga sepanjang aliran Sungai Musaigo Distrik Makime Kabupaten Nabire berlangsung juga penangkapan. Dari empat lokasi pertambangan tersebut dimiliki oleh Pasifik Maning Jaya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan langsung oleh imigrasi menyatakan bahwa rata – rata gaji atau pendapatan yang diterima oleh para tenaga kerja asing asal China ini yang melakukan pekerjaan di daerah pertambangan berkisar hingga tujuh ribu sampai delapan ribu Yuan China yang jika diubah ke rupiah menjadi empat belas juta hingga lima belas juta rupiah.
Para tenaga kerja asing ini perlu diberikan peringatan pelik saat akan diberi izin tinggal agar tidak lagi ada tenaga kerja asing yang melanggar peraturan dan perlu dilakukan proses deportasi.
Bagi kalian yang ingin update berbagai informasi menarik, berita terkini, berita terhangat dan berita viral, terus kunjungi Beritaterbuka.com.