Warung Sate Klatak Di Bantul Nekat Terima Konsumen Diatas Jam 8 Malam Selama PTKM

Selama masa PTKM atau Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, rumah makan di Bantul diwajibkan hanya melayani take away atau dibawa pulang diatas pukul 20.00 WIB. Tetapi berdasarkan pantauan IDN Times, masih ada sejumlah warung kulier sate klatak yang berada di kawasan Jejeran, Wonokromo, Bantul yang masih nekat melayani konsumen untuk makan di tempat hingga melewati waktu yang telah ditetapkan. 

Pemkab Bantul memastikan akan menurunkan tim penegakan hukum atau gakum terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah warung sate klatak di kawasan Wonokromo, Pleret. Warung warung tersebut diduga telah melanggar instruksi Bupati Bantul No.3/2021 tentang perpanjangan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) khususnya pada aturan jam operasional. 

Pada Kamis (28/1/2021), Roy salah seorang warga Kapanewon Jetis mengatakan, seharusnya warung kuliner sate klatak itu bisa melayani tamu yang ingin makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Namun kenyataannya sampai jam 21.30 WIB masih banyak tamu yang menyantap sate klatak di tempat. 

Ada juga warga Kapanewon Jetis lainnya yang memberi pendapat yaitu Riyadi. Menurutnya, sejauh ini aturan terkait jam operasional sebagaimana yang tertuang di Instruksi Bupati tersebut belum sepenuhnya dilakukan. Pasalnya, masih banyak warung sate klatak di Wonokromo, Pleret yang masih tetap melayani tamu yang ingin menyantap sate klatak di tempat diatas pukul 20.00 WIB. Bahkan bisa sampai pukul 21.30 WIB, padahal aturan bisa melayani tamu di tempat itu hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. 

Berikut dibawah ini beberapa fakta menarik tentang pelanggaran yang dilakukan sejumlah warung sate klatak di Bantul selama masa PTKM seperti yang dikutip dari IDN Times jogja :

  1. Melayani Konsumen Makan Di Tempat Diatas Jam 20.00 WIB

Roy mengaku kondisi tersebut bertolak belakang dengan pedagang angkringan dan pedagang kecil yang berpenghasilan hanya Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu, mereka harus ditutup oleh Satgas karena masih buka diatas jam yang telah ditentukan.


Menurut Roy, Satgas ini seperti tebang pilih, para pedagang kecil ditekan tetapi pedagang besar yang jumlah tamunya hingga ratusan masih diizinkan untuk bisa beroperasi diatas jam yang telah ditentukan. 


  1. Satgas Menyegel Beberapa Warung Sate Klatak

Sementara Agus salah satu warga Jejeran, Wonokromo, Pleret, tidak membantah bahwa masih ada warung kuliner sate klatak, tongseng kambing, dan tengkleng kambing yang masih melayani konsumen diatas jam yang ditentukan. Menurut Agus, Satgas pernah menyegel sejumlah warung sate klatak. 


Agus menambahkan, yang dilihat jangan yang masih nekat buka saja tetapi banyak juga warung sate klatak yang sudah kena segel Satgas. 


  1. Satgas Akan Lakukan Monitoring Di Sentra Kuliner Sate Klatak

Sementara itu, Helmi Jamharis selaku Sekda Bantul mengatakan bahwa sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2021 telah diatur pembatasan jam makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, tetapi tempat makan masih bisa buka sampai pukul 22.00 WIB asalkan dibawa pulang. 


Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul ini mengatakan jika masih ada warung kuliner yang buka tidak sesuai dengan aturan di PTKM, maka nanti dirinya akan perintahkan Satgas untuk melakukan monitoring. 


Baca Juga : Webometrics Nobatkan UGM Sebagai Peringkat Pertama PT Terbaik Di Indonesia


Jika nanti setelah dilakukan monitoring masih ada warung kuliner yang buka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan ada peringatan hingga sanksi yang akan diberikan Satgas.